KOMPAS.com - Warga ditenggat merekam data untuk pembuatan KTP elektronik sampai 30 September 2016.
Bila tak melakukannya, data kependudukan warga bisa dinonaktifkan. Imbasnya, berbagai layanan berbasis data kependudukan mulai pencatatan pernikahan, pembukaan rekening, sampai layanan kesehatan bisa tertahan.
Konsekuensi ini membuat warga khawatir. Kritik juga bermunculan. Kebijakan ini terkesan sebagai sanksi yang ditimpakan semata kepada warga, sedangkan layanan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik di berbagai daerah banyak dikeluhkan.
Pemerintah kabupaten/kota berbalik mengeluhkan blanko yang seret diberikan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meyakinkan, masih ada lebih empat juta blanko di pusat.
Pemda bisa meminta blanko sesuai kapasitas cetak KTP elektronik di daerah. Setelah berbagai keluhan dan perbaikan komunikasi pusat-daerah, persediaan blanko mulai menurun lagi dan kini berkisar tiga juta saja.
Kendati demikian, ada saja kecamatan yang menggunakan alasan blanko habis bila warga menanyakan 'nasib' KTP elektroniknya.
Salah satu contoh, kantor Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi memasang spanduk bertulisan “Pencetakan KTP-el langsung jadi tidak dapat dilakukan mengingat tidak ada persediaan blanko”.
Kendati demikian, petugas kelurahan biasanya menyarankan warga yang ingin membuat KTP elektronik untuk meminta 'jalur progresif'.
Warga pun memahami ada 'tarif' yang harus dibayar untuk itu. Padahal, pembuatan KTP elektronik gratis.
Semua pencetakan blanko sudah dibiayai APBN. Petugas harus melayani karena mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, masih ada daerah yang menerapkan berbagai syarat untuk warga yang akan merekam data kependudukan seperti di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Padahal, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 disebutkan warga cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga untuk merekam data.
Bahkan, KTP elektronik yang rusak pun bisa dicetak ulang di dinas kependudukan kabupaten/kota - bukan di kecamatan.
Untuk itu, cukup dengan bukti KTP elektronik yang rusak dan fotocopy KK. Adapun, KTP elektronik yang hilang bisa dicetak kembali di dinas kependudukan kabupaten/kota dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK.