KOMPAS.com - Warga ditenggat merekam data untuk pembuatan KTP elektronik sampai 30 September 2016.
Bila tak melakukannya, data kependudukan warga bisa dinonaktifkan. Imbasnya, berbagai layanan berbasis data kependudukan mulai pencatatan pernikahan, pembukaan rekening, sampai layanan kesehatan bisa tertahan.
Konsekuensi ini membuat warga khawatir. Kritik juga bermunculan. Kebijakan ini terkesan sebagai sanksi yang ditimpakan semata kepada warga, sedangkan layanan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik di berbagai daerah banyak dikeluhkan.
Pemerintah kabupaten/kota berbalik mengeluhkan blanko yang seret diberikan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meyakinkan, masih ada lebih empat juta blanko di pusat.
Pemda bisa meminta blanko sesuai kapasitas cetak KTP elektronik di daerah. Setelah berbagai keluhan dan perbaikan komunikasi pusat-daerah, persediaan blanko mulai menurun lagi dan kini berkisar tiga juta saja.
Kendati demikian, ada saja kecamatan yang menggunakan alasan blanko habis bila warga menanyakan 'nasib' KTP elektroniknya.
Salah satu contoh, kantor Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi memasang spanduk bertulisan “Pencetakan KTP-el langsung jadi tidak dapat dilakukan mengingat tidak ada persediaan blanko”.
Kendati demikian, petugas kelurahan biasanya menyarankan warga yang ingin membuat KTP elektronik untuk meminta 'jalur progresif'.
Warga pun memahami ada 'tarif' yang harus dibayar untuk itu. Padahal, pembuatan KTP elektronik gratis.
Semua pencetakan blanko sudah dibiayai APBN. Petugas harus melayani karena mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, masih ada daerah yang menerapkan berbagai syarat untuk warga yang akan merekam data kependudukan seperti di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Padahal, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 disebutkan warga cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga untuk merekam data.
Bahkan, KTP elektronik yang rusak pun bisa dicetak ulang di dinas kependudukan kabupaten/kota - bukan di kecamatan.
Untuk itu, cukup dengan bukti KTP elektronik yang rusak dan fotocopy KK. Adapun, KTP elektronik yang hilang bisa dicetak kembali di dinas kependudukan kabupaten/kota dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK.
Masalah lainnya adalah alat rekam data yang rusak. Sejauh ini, Ditjen Admindukcapil mendata 300 alat rusak di 6.234 kecamatan di Indonesia rusak. N.
Namun, perbaikan masih terkendala pemangkasan anggaran. Sebagai solusi, warga diminta merekam data di kecamatan lain atau dinas kependudukan kabupaten/kota karena perekaman data kependudukan bisa di luar lokasi domisilinya.
Basis NIK
Kebijakan membuat data kependudukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dimulai 2010 setelah diuji coba setahun sebelumnya.
Tahun berikutnya, program pembuatan KTP elektronik massal dimulai. Bila berhasil, data kependudukan akan sangat akurat, kemungkinan pemilih ganda di pemilu bisa dihilangkan, pemetaan demografi untuk perencanaan pembangunan menjadi mudah.
Tenggat pemberlakuan KTP elektronik secara nasional dimundurkan dari 1 Januari 2014 menjadi 1 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, sampai Oktober 2015, masih 30 juta warga wajib KTP belum memiliki KTP elektronik. Terakhir, tenggatnya 30 September 2016.
Komitmen kepala daerah
Penerbitan KTP elektronik dan penataan data kependudukan di Indonesia melibatkan Kemendagri maupun dinas kependudukan kabupaten/kota.
Kebijakan maupun pengadaan blanko KTP elektronik dan semua peralatan rekam data dilakukan di tingkat pusat.
Adapun pelaksanaan di kabupaten/kota, ujung tombaknya adalah kecamatan, bahkan di DKI Jakarta yang padat penduduk sampai tingkat kelurahan.
Di era desentralisasi, Ditjen Admindukcapil Kemendagri tak bisa langsung memberi instruksi kepada dinas kependudukan kabupaten/kota.
Sebab, kepala dinas adalah pembantu kepala daerah yang dipilih rakyat dan bisa saja berasal dari partai politik yang berbeda dengan parpol pemenang Pemilu di tingkat nasional.
Jalur instruksi ini sangat berbeda, misalnya, dengan Kepolisian RI yang secara vertikal bisa menginstruksikan layanan pembuatan SIM sampai tingkat kepolisian resor.
Hanya kesamaan fungsi layanan administrasi kependudukan yang menyatukan Ditjen Admindukcapil serta dinas kependudukan provinsi dan kabupaten/kota.
Ketika kepala daerah tak terlalu memedulikan layanan administrasi kependudukan, kepala dinas pun bisa bekerja sesukanya.
Pengajar kebijakan publik FISIP Universitas Indonesia Eko Prasodjo menilai, hal ini memang konsekuensi dan masalah yang kerap terjadi di pemerintahan desentralisasi.
Akan tetapi, sesungguhnya, sudah ada mekanisme pengangkatan pejabat dinas kependudukan daerah yang diatur melalui Peraturan Mendagri.
Pemerintah pusat juga bisa mengoptimalkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Eko, pendekatan fasilitasi dan pemberdayaan daerah bisa digunakan. Ditjen Admindukcapil bisa menghubungkan inovasi layanan-layanan publik yang sukses di daerah tertentu dengan daerah-daerah lainnya.
Harapannya, gagasan-gagasan yang sukses dipraktekkan ini bisa ditularkan ke daerah lain.
Dengan berbagai kesulitan perekaman data KTP elektronik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun tak terlampau optimistis bahwa 22 juta penduduk bisa direkam datanya sampai 30 September 2016.
“Kita lihat sampai sejauh mana (penduduk yang sudah terekam datanya). Tapi pelayanan akte kelahiran, e-KTP setiap hari, terus-menerus,” ujarnya.
Kenyataannya, memang layanan administrasi kependudukan tak ada akhirnya. Setiap hari ada saja penduduk yang berpindah tempat tinggal, meninggal, menginjak usia 17 tahun dan memerlukan KTP, atau berganti status dan data. (Nina Susilo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.