Ketika kepala daerah tak terlalu memedulikan layanan administrasi kependudukan, kepala dinas pun bisa bekerja sesukanya.
Pengajar kebijakan publik FISIP Universitas Indonesia Eko Prasodjo menilai, hal ini memang konsekuensi dan masalah yang kerap terjadi di pemerintahan desentralisasi.
Akan tetapi, sesungguhnya, sudah ada mekanisme pengangkatan pejabat dinas kependudukan daerah yang diatur melalui Peraturan Mendagri.
Pemerintah pusat juga bisa mengoptimalkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Eko, pendekatan fasilitasi dan pemberdayaan daerah bisa digunakan. Ditjen Admindukcapil bisa menghubungkan inovasi layanan-layanan publik yang sukses di daerah tertentu dengan daerah-daerah lainnya.
Harapannya, gagasan-gagasan yang sukses dipraktekkan ini bisa ditularkan ke daerah lain.
Dengan berbagai kesulitan perekaman data KTP elektronik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun tak terlampau optimistis bahwa 22 juta penduduk bisa direkam datanya sampai 30 September 2016.
“Kita lihat sampai sejauh mana (penduduk yang sudah terekam datanya). Tapi pelayanan akte kelahiran, e-KTP setiap hari, terus-menerus,” ujarnya.
Kenyataannya, memang layanan administrasi kependudukan tak ada akhirnya. Setiap hari ada saja penduduk yang berpindah tempat tinggal, meninggal, menginjak usia 17 tahun dan memerlukan KTP, atau berganti status dan data. (Nina Susilo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.