Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Penetapan Tersangka Kakak Saipul Jamil Sudah Cukup Alat Bukti

Kompas.com - 29/08/2016, 17:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Martin Ponto Bidara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Samsul menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak cukup bukti.

"Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK menegaskan, bukti permulaan cukup bila telah ditemukan minimal dua alat bukti," ujar Hakim Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Adapun bukti yang dilampirkan KPK dalam sidang praperadilan yaitu informasi elektronik berupa rekaman penyadapan dan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diperuntukan untuk suap.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

Selain itu, dilampirkan pula berita acara pemeriksaan Samsul, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta pengacara Saipul Jamil yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya alat bukti tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," kata hakim Martin.

Begitu pula dengan tangkap tangan yang dipersoalkan oleh Samsul. Menurut Samsul, penangkapan dirinya tidak sah karena tidak didahului dengan penyidikan.

Sementara itu, menurut KPK, tangkap tangan bisa dilakukan sebelum penyidikan dilakukan dan berbeda dengan penangkapan. Hakim juga menolak gugatan Samsul atas penggeledahan dan penyitaan KPK di kediaman Samsul karena tidak menunjukkan surat ijin ketua pengadilan negeri.

(Baca: Jawaban KPK atas Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)

"Penyidik dapat melakukan penyitaan sebagaimana tugasnya. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata Hakim Martin.

Oleh karena itulah, hakim tunggal menolak permohonan Samsul untuk seluruhnya. Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.

Namun, menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul.

Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Baca: Sidang Praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Memanas Saat Saksi Ahli Beri Keterangan)

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com