JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Martin Ponto Bidara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap penetapan tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Samsul menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak cukup bukti.
"Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK menegaskan, bukti permulaan cukup bila telah ditemukan minimal dua alat bukti," ujar Hakim Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Adapun bukti yang dilampirkan KPK dalam sidang praperadilan yaitu informasi elektronik berupa rekaman penyadapan dan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diperuntukan untuk suap.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)
Selain itu, dilampirkan pula berita acara pemeriksaan Samsul, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta pengacara Saipul Jamil yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan adanya alat bukti tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," kata hakim Martin.
Begitu pula dengan tangkap tangan yang dipersoalkan oleh Samsul. Menurut Samsul, penangkapan dirinya tidak sah karena tidak didahului dengan penyidikan.
Sementara itu, menurut KPK, tangkap tangan bisa dilakukan sebelum penyidikan dilakukan dan berbeda dengan penangkapan. Hakim juga menolak gugatan Samsul atas penggeledahan dan penyitaan KPK di kediaman Samsul karena tidak menunjukkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
(Baca: Jawaban KPK atas Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil)
"Penyidik dapat melakukan penyitaan sebagaimana tugasnya. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata Hakim Martin.
Oleh karena itulah, hakim tunggal menolak permohonan Samsul untuk seluruhnya. Permohonan praperadilan diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Namun, menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul.
Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Baca: Sidang Praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil Memanas Saat Saksi Ahli Beri Keterangan)
Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.
Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.