Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi

Kompas.com - 15/08/2016, 13:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Korporasi yang terlibat kejahatan secara keseluruhan dan menerima aliran dana hasil kejahatan harus dijerat pidana.

Itu diutarakan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).  

"KUHAP belum mewadahi banyak proses penegakan hukum. Termasuk seret korporasi," ujar Artidjo dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Artidjo mengatakan, dalam beberapa kasus, korporasi luput dari jeratan hukum. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut juga menerima aliran dana dari hasil korupsi.

"Kendalanya kan belum ada aturannya, kan kalau surat dakwaan harus sebut jenis kelamin, nama, umur. Korporasi tidak ada," kata Artidjo.

(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)

Karena itulah, Mahkamah Agung telah merancang peraturan MA untuk menyeret korporasi ke pengadilan. Jika korporasi lolos, kata Artidjo, maka pejabat perusahaan lainnya yang tak dijerat tetap bisa menjalankan bisnis tersebut.

"Bahkan orang di penjara masih kendalikan korporasi," kata Artidjo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, sebelumnya mendukung pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi. Alex mengakui, sejauh ini KPK belum pernah memidanakan korporasi.

Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, kata Alex, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur soal kejahatan Korporasi. Suatu tindak pidana dikategorikan tindak pidana korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan dan tata cara pemidanaan korporasi. Agus juga berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.

(Baca: Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Ada Korporasi yang Kami Jadikan Tersangka)

"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.

Ia menjelaskan, dalam kasus pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tentu ada uang yang mengalir ke perusahaan tersebut. Maka, menurut Agus, seharusnya koorporasi juga ikut bertanggung jawab.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com