Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Hilangkan "Justice Collaborator" sebagai Syarat Remisi Koruptor Merugikan Negara

Kompas.com - 12/08/2016, 12:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana menilai, rencana pemerintah mempermudah syarat remisi bagi koruptor, bukan kebijakan yang tepat.

Pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 dengan menghilangkan ketentuan menjadi justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Dengan demikian, para napi dari kasus tersebut, khususnya koruptor, akan lebih mudah mendapatkan remisi karena hanya harus memenuhi dua kriteria, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

"Itu kebijakan yang salah," ujar Gandjar saat dihubungi, Jumat (12/8/2016).

Gandjar menjelaskan, adanya ketentuan menjadi JC itu merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sebuah kasus.

Narapidana diajak kooperatif ikut membongkar segala informasi yang diketahuinya dengan jaminan akan mendapatkan remisi.

"Maka dari itu kalau jadi JC dan infonya berharga maka diringankan hukumannya," kata dia.

Menurut Gandjar, dengan dihilangkannya ketentuan menjadi JC, akan merugikan negara.

Hal itu bisa mempersulit pengusutan kasus hingga tuntas karena memungkinkan narapidana menyembunyikan informasi tapi tetap mendapatkan remisi.

"Info enggak dapat, ada kecenderungan dia (narapidana) menyembunyikan temannya siapanya dan lain-lain. Itu kebijakan yang salah," kata dia.

Lapas penuh

Dikutip dari Kompas, Rabu (10/8/2016), alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat.

Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur.

"Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," katanya.

Mengenai napi korupsi, Dusak beranggapan, penegakan hukum terhadap koruptor seharusnya selesai di pengadilan, sebab di sana ada jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis.

Adapun peran LP adalah memasyarakatkan kembali para terhukum. Di sisi lain, beban lapas yang berat karena jumlah napi yang kini mencapai lebih dari 180.000 orang harus segera diatasi.

"Pemudahan remisi dimaksudkan untuk mengurangi beban LP. Sejak adanya PP No 99/2012, sekitar 65.000 napi narkotika tidak bisa mendapatkan remisi. Dalam kondisi semacam ini, pemasyarakatan tidak mampu menampung mereka dengan layak," ujar Dusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com