JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu mendorong dilakukannya audit terhadap penggunaan anggaran untuk eksekusi mati gelombang III. Untuk audit ini, perlu ada pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lembaga audit yang sifatnya eksternal secara mandiri untuk ketahui mengapa biayanya sebesar ini," kata Erasmus di Komisi Kejaksaan, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Erasmus menuturkan adanya anggaran ganda untuk eksekusi mati yang berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian. Padahal, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi merupakan tanggung jawab Kejaksaan.
(Baca: Anggaran Eksekusi Mati Berpotensi Terjadi Penyelewenangan)
"Mengapa kepolisian juga mengajukan anggaran. Kalau anggarannya ada bagaimana pengalokasian dan bagaimana pertanggungjawabannya," ucap Erasmus.
Selain itu, Erasmus mengatakan akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, usulan itu juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
"Begitu kami dapat berkasnya yang gelombang III, kami akan teliti. Kalau kami dapat adanya masalah-masalah kami ajukan ke lambang terkait untuk transparansi," ujar Erasmus.