JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) menyatakan kecewa atas ketidakterbukaan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang III yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Koalisi melaporkan ke Komisi Kejaksaan bahwa ada pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam proses eksekusi tersebut.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, kekecewaan koalisi terhadap Kejaksaan karena memutuskan turut mengeksekusi Humprey Ejike Jefferson atau Jeff.
Menurut dia, Prasetyo tidak memberikan alasan yang jelas terkait eksekusi Humprey walau yang bersangkutan telah mengajukan grasi.
"Kami berharap ada kejujuran, keterbukaan dan keadilan dari klien LBH masyrakat," ujar Erasmus, di Komisi Kejaksaan, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menurut Erasmus, eksekusi mati gelombang III paling tidak transparan karena tidak ada briefing kepada pihak keluarga dan kuasa hukum sebelum eksekusi.
Sementara, ada beberapa terpidana mati yang lolos dari eksekusi karena sedang mengajukan grasi, seperti Zulfiqar Ali dan Merry Utami.
"Kami harap Komisi Kejaksaan mengkaji apa yang sebetulnya terjadi," ujar Erasmus.
Pada Senin (8/8/2016) kemarin, Koalisi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Ombudsman.
"Kami sengaja datang ke Komisi Kejaksaan dengan lembaga yang lahir setelah reformasi sebagai bentuk untuk mereformasi kejaksaan," kata Erasmus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.