Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Berharap Kejaksaan Agung Transparan soal Eksekusi Mati

Kompas.com - 10/08/2016, 15:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) menyatakan kecewa atas ketidakterbukaan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang III yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Koalisi melaporkan ke Komisi Kejaksaan bahwa ada pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam proses eksekusi tersebut.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, kekecewaan koalisi terhadap Kejaksaan karena memutuskan turut mengeksekusi Humprey Ejike Jefferson atau Jeff.

Menurut dia, Prasetyo tidak memberikan alasan yang jelas terkait eksekusi Humprey walau yang bersangkutan telah mengajukan grasi.

"Kami berharap ada kejujuran, keterbukaan dan keadilan dari klien LBH masyrakat," ujar Erasmus, di Komisi Kejaksaan, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Menurut Erasmus, eksekusi mati gelombang III paling tidak transparan karena tidak ada briefing kepada pihak keluarga dan kuasa hukum sebelum eksekusi.

Sementara, ada beberapa terpidana mati yang lolos dari eksekusi karena sedang mengajukan grasi, seperti Zulfiqar Ali dan Merry Utami.

"Kami harap Komisi Kejaksaan mengkaji apa yang sebetulnya terjadi," ujar Erasmus.

Pada Senin (8/8/2016) kemarin, Koalisi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Ombudsman.

"Kami sengaja datang ke Komisi Kejaksaan dengan lembaga yang lahir setelah reformasi sebagai bentuk untuk mereformasi kejaksaan," kata Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com