JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku kenal dekat dengan Marudut, yang ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga sebagai perantara suap.
Meski demikian, Sudung membantah adanya keterkaitan dirinya dalam perkara suap yang melibatkan Marudut.
Hal tersebut dikatakan Sudung saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Marudut dan dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Ketiganya didakwa berupaya menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sebelum bertemu di kantor, saya pernah bertemu di pesta (pernikahan) adik perempuannya. Dia (Marudut) panggil saya Abang," ujar Sudung kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2016).
(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)
Menurut Sudung, ia dan Marudut telah kenal sejak lama, termasuk saat ia masih menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Surabaya. Bahkan, Sudung mengaku satu gereja dan kenal dengan orangtua Marudut.
Sudung juga mengaku pernah bermain golf dengan Marudut. Saat itu, Sudung berencana bermain golf dengan orangtua Marudut. Namun, ketika itu orangtuanya berhalangan, sehingga digantikan oleh Marudut.
Dalam surat dakwaan, Sudi dan Dandung diduga akan memberikan suap kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.
(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)
Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.
Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.