BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini masih berjalan di DPR tidak menghilangkan pasal pelibatan TNI.
Hal tersebut dia katakan saat menggelar acara ramah tamah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se provinsi Banten di kota Serang, Jumat (22/7/2016).
Menurut Luhut, peran TNI tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan Satgas operasi Tinombala di Poso saat menaklukan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, Santoso.
"Saya berharap revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," ujar Luhut.
(Baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengapresiasi seluruh personel TNI dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam melakukan pengejaran kelompok Santoso hingga ke dalam hutan.
Dia pun mengimbau kepada pengikut kelompok Santoso yang masih tersisa untuk menyerahkan diri.
Apabila mereka mau melakukannya secara sukarela, kata Luhut, pemerintah akan memberikan kebijakan khusus seperti misalnya pemberian amnesti, mengingat para pengikut Santoso juga warga negara Indonesia.
(Baca: Perburuan Senyap Tim Alfa 29)
"Kami juga punya kebijakan khusus untuk pengikut Santoso yang masih di atas gunung. Kami ajak mereka turun, karena mereka adalah warga negara Indonesia juga," kata Luhut.
Luhut menegaskan, ke depannya Pemerintah akan menggunakan pendekatan agama dan budaya terkait upaya mencegah penyebaran paham radikalisme di masyarakat.
Pendekatan tersebut penting dilakukan agar kebencian yang terkait suku, agama, ras dan golongan bisa dihindari.
"Negara kita ini harus dibangun dengan ketenangan dan kebersamaan untuk menghindari kebencian. Agama apapun mengajarkan kita untuk tidak menyebar kebencian," ungkap dia.