Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAW Dua Anggota F-PDI-P Disahkan Rapat Paripurna

Kompas.com - 20/07/2016, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini meresmikan dua pergantian antar-waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Honing Sani.

Adapun posisi Damayanti digantikan Dewi Aryani dan posisi Honing Sani digantikan Andreas Hugo Pareira.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat dengan anggota yang baru dilantik. Semoga dengan bergabungnya saudara akan lebih memperkuat tugas-tugas legislatif," tutur Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti)

Sumpah jabatan dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin di awal rapat. Damayanti diganti karena tersangkut kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perempuan berusia 45 tahun itu dipecat PDI-P beberapa hari setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus ini, KPK juga menjadikan dua anggota Komisi V sebagai tersangka, yakni Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto. Selain kepada mereka, status tersangka disematkan kepada Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary.

Sementara itu, Honing Sani dipecat PDI-P pada 21 September 2014. Honing dianggap telah curang saat pemilu legislatif di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Pemecatannya sempat menimbulkan sengketa hukum antara partai dan Honing.   

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com