Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Pemerintah Atasi Masalah Pembajakan di Perairan Perbatasan

Kompas.com - 19/07/2016, 09:41 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan dua opsi untuk menjamin kasus penyanderaan kapal pengangkut batu bara tidak terjadi lagi dan ekspor bisa dikirim dalam kondisi aman.

Pemerintah menjajaki kemungkinan penggunaan sea marshall (personel bersenjata) yang akan melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar.

Opsi menempatkan personel bersenjata diprioritaskan untuk kapal pengangkut batu bara berukuran kecil atau kapal tunda (tugboat).

Sebab, kapal tunda dinilai berpotensi lebih besar mengalami pembajakan ketimbang kapal-kapal pengangkut berukuran besar (big vessel).

(Baca: Menhan Sebut Lokasi Penyanderaan 10 Sandera WNI Berhasil Dideteksi)

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pemerintah sudah mematangkan konsep sea marshall tersebut. Menurut Ryamizard, pemerintah akan memaksimalkan peran TNI dalam melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar ke Filipina.

"Masalah laut sudah selesai. Kami akan menempatkan tentara di atas kapal untuk melakukan pengawalan selama berlayar ke Filipina," ujar Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Ryamizard menjelaskan, selain menempatkan personel bersenjata di atas kapal, pihak TNI AL juga akan bekerja sama dengan angkatan laut Filipina untuk mengawal kapal pengangkut batu bara.

Pemerintah Filipina, kata Ryamizard sudah mengizinkan militer Indonesia masuk ke wilayah perairannya untuk melakukan pengawalan.

Rencananya Ryamizard akan bertemu dengan Menteri Pertahanan Filipina dan Malaysia pada Kamis (21/7/2016) di Kuala Lumpur untuk membahas standar prosedur operasional dari rencana tersebut.

"Masalah konsep pengawalan sudah selesai nanti tinggal penanandatanganan kesepakatan di Kuala Lumpur hari Kamis," kata Ryamizard.

Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.

Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat dari seluruh jumlah awak.

(Baca: Panglima TNI Instruksikan Prajuritnya Bersiap Bebaskan Sandera WNI di Filipina)

Sementara dalam peraturan IMO keberadaan personel keamanan bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com