JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Penyitaan tersebut terkait penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Aset yang disita berupa 4 unit mobil, 6 unit apartemen, dan 1 rumah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2016).
Apartemen milik Sanusi yang disita ialah apartemen di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8, dan di Jakarta Residence. Selain itu, KPK juga menyita sebuah rumah yang terletak di Permata Regency, Jakarta.
(Baca: Pengacara Akui Sanusi Miliki Apartemen Agung Podomoro Land)
Sementara itu, kendaraan milik Sanusi yang disita adalah mobil Jaguar, Toyota Fortuner, Audi, dan Alphard.
Menurut Priharsa, beberapa apartemen tersebut milik Sanusi yang dibeli dari berbagai pihak. Diduga, semua aset yang disita didapatkan dari hasil korupsi.
Dalam pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi.
(Baca: Kepada Sanusi, Manajer Agung Sedayu Group Diduga Janjikan Uang untuk Anggota DPRD DKI )
Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.