JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Mukti, mengakui bahwa kliennya tersebut memiliki apartemen yang dibeli dari pengembang PT Agung Podomoro Land.
Saat ini, sejumlah aset milik Sanusi sedang ditelusuri asal-usulnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait pencucian uang.
"Ada beberapa hartanya, ada bergerak dan tidak bergerak, misalnya rumah, apartemen, dan mobil," ujar Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
(Baca: Kepada Sanusi, Manajer Agung Sedayu Group Diduga Janjikan Uang untuk Anggota DPRD DKI )
Menurut Krisna, Sanusi memiliki beberapa rumah yang terletak di daerah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan beberapa tempat lainnya. Selain itu, Sanusi memiliki apartemen yang dibeli dari Agung Podomoro Land.
"Bahwa apartemen properti itu dibeli dengan virtual account, terus ada yang cicil beberapa kali, ada yang dibeli, dicicil 40 kali," kata Krisna.
(Baca: KPK Tetapkan M Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang)
Menurut Krisna, sejauh ini aset-aset yang dimiliki Sanusi adalah aset yang dibeli menggunakan uang hasil usaha pribadi. Sanusi tidak sependapat jika aset tersebut disebut berasal dari uang hasil korupsi.
Sanusi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dia diduga lebih banyak menyamarkan uang hasil korupsi dengan aset-aset yang berbentuk properti. Beberapa di antaranya berupa apartemen, rumah susun, dan kepemilikan tanah.