JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dua dari enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang atas tersangka Mohamad Sanusi, tidak memenuhi panggilan, Rabu (13/7/2016).
Kedua saksi tersebut adalah Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi, dan seorang pengacara Adi Kurnia. Priharsa mengatakan, kedua saksi tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK terkait ketidakhadiran hari ini.
"Sampai saat ini penyidik belum mendapat informasi mengenai ketidakhadiran keduanya," kata dia.
Menurut Priharsa, pemanggilan kepada Yuliadi dan Adi merupakan yang pertama. Atas ketidakhadiran mereka kali ini, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan. "Iya panggilan pertama. Nanti kami jadwalkan lagi untuk diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi guna menelusuri kasus pencucian uang atas tersangka Mohamad Sanusi yang juga sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Keenam saksi itu adalah, advokat, Adi Kurnia; Kepala Dinas Tata Air DKI, H Teguh Hendrawan; Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Roedito Setiawan; Sekretariat Dewan, M Yuliadi; Pegawai swasta, Tasdikiah; dan sopir dari tersangka Sanusi, Gerry Prasetya.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yuliadi, menyoal profil tersangka M Sanusi. Sementara terhadap saksi lainnya, termasuk Adi, materi pemeriksaan terkait kepemilikan aset-aset dari tersangka.
"Jadi, penyidik lebih ingin menelusuri lebih dalam kepemilikan aset, asal muasalnya, termasuk cara perolehan aset tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.