JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etika terhadap anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, pekan depan saat DPR kembali aktif pasca-libur Lebaran.
MKD sebelumnya telah menyidangkan pihak pelapor, yaitu PP Pemuda Muhammadiyah dan pihak terlapor, yaitu Ruhut.
"Pekan depan kami baru mau membuat jadwal lagi. Soalnya mepet, tanggal 26 sudah reses lagi," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Namun, Dasco berharap jika ada persidangan selanjutnya, maka dapat dilaksanakan sebelum masa sidang DPR berakhir.
"Tergantung hasil rapat. Tetapi, kami juga tidak mau perkara menumpuk," tutur politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: Sebut "Hak Asasi Monyet", Ruhut Minta Maaf, tetapi...)
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.
Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.
(Baca: Fadli Zon: Pernyataan Ruhut soal "Hak Asasi Monyet" Keterlaluan)
Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet". Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.
Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.