Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso: Kami Panggil Orang untuk Interogasi Saja Enggak Bisa, Bagaimana?

Kompas.com - 06/07/2016, 16:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera rampung.

Revisi Undang-Undang itu masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah bersama DPR RI.

"Menurut saya, revisi Undang-Undang Terorisme itu harus segera diperbaiki, karena itu titik lemah kita, sehingga sangat terbatas gerakan aparat kita maupun aparat intelijen dan kepolisian," kata Sutiyoso saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2016).

Keterbatasan kerja aparat yang diatur dalam undang-undang, terutama untuk aparat intelijen, sangat disayangkan Sutiyoso.

Termasuk dalam kondisi di saat pihak BIN mengetahui ada orang yang terindikasi sebagai teroris tetapi tidak bisa menggali informasi lebih dalam terhadap yang bersangkutan.

"Indikasi (keterbatasan) jelas, kami panggil orang untuk interogasi saja enggak bisa, bagaimana?" tutur dia.

Terkait dengan bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, kemarin, Sutiyoso membantah pihak BIN disebut kecolongan. Menurut dia, BIN sudah bekerja keras dengan mengumpulkan informasi seakurat mungkin dan mengabarkannya kepada Polri.

Namun upaya BIN dinilai masih terbatas karena kewenangan yang diatur dalam undang-undang belum mendukung hal itu.

"Fungsi BIN itu hanya memberikan informasi kepada aparat, nanti bakal ada begini. Tapi kami tidak pernah bisa menjelaskan di mana tempatnya. Karena apa, karena keterbatasan kami," ujar Sutiyoso.

Saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus), Polri memberikan catatan kurangnya aspek pencegahan dalam undang-Undang yang berlaku saat ini. Densus 88 merasa kesulitan untuk menekan tindak pidana terorisme di lapangan.

Adapun latar belakang revisi undang-undang tersebut berawal dari teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016. Pemerintah di kala itu mengaku sudah mendeteksi pergerakan kelompok teroris sebelum serangan.

Namun aparat tidak dapat menangkap kelompok teroris karena terkendala aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com