Menurut Rachlan, dalam jumpa persnya, Rabu (29/6/2016) malam, penjelasan KPK sama sekali tak menggambarkan bahwa proses penangkapan Putu merupakan sebuah OTT.
"Kenapa secepat ini dilakukan penangkapan dan diberi status OTT, sementara tak ada transaksi saat penangkapan dan bukti petunjuk berupa bukti transfer itu belum diselidiki," ujar Rachlan di Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
(Baca: Demokrat: Penjelasan KPK soal Penangkapan Putu Sudiartana Paling Lemah Sepanjang Sejarah)
Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya konsisten dalam menegakkan prinsip pemberantasan korupsi.
Sehingga Demokrat mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK meskipun telah menangkap seorang anggota partainya.
Sesuai pakta integritas di jajaran Demokrat, kata Amir, maka Putu akan mendapat sanksi organisasi yang tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan yang disandangnya.
I Putu Sudiartana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.