Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Masa Cubit Sedikit Langsung Lapor Polisi?

Kompas.com - 04/07/2016, 12:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai perlunya mengkaji ulang definisi tindak kekerasan pada anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Definisi ulang perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru yang belakangan terjadi.

"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tetapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masa cubit sedikit langsung lapor polisi," kata Ade, seperti yang dikutip dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2016).

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi maraknya kasus kriminalisasi guru dalam tiga bulan terakhir, di antaranya kasus yang melibatkan guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam.

(Baca: Kasus Guru Cubit Siswa Berakhir Damai, Pelapor Bersedia Cabut Laporan)

Maya, panggilan Nurmayani, resmi menjadi tahanan Polres Bantaeng sejak Kamis, 12 Mei 2016. Maya diputuskan bersalah karena mencubit salah satu muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Selain Maya, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi, juga mengalami hal yang serupa. Ia diduga melakukan aksi gulat dan mencubit muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Ade menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap guru. Seharusnya, kata dia, UU Perlindungan Anak tidak kontraproduktif terhadap pendisiplinan anak murid di sekolah.

Ade mengimbau agar semua elemen pendidikan terlihat aktif dalam mendisiplinkan anak. Upaya tersebut juga dilakukan oleh orang tua.

(Baca: Tampar dan Cubit Murid hingga Luka, Guru SD Dilaporkan ke Polisi)

"Paradigmanya harus diubah. Disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit sedikit jangan langsung bawa ke pengadilan-lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," ucap Ade.

Ade menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner, apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.

"Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," tutur Ade.

Kompas TV Kasus Guru Cubit Murid Masuk Sidang Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com