JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang menumpang ojek. Saat ditangkap, Santoso membawa uang 28.000 dollar Singapura, yang diduga hasil penyuapan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, petugas KPK mulai memantau pergerakan Santoso pada Kamis (30/6/2016), sekitar pukul 18.00, di suatu tempat yang diduga sebagai lokasi penyerahan uang. Setelah itu, sekitar pukul 18.20, Santoso ditangkap saat sedang menumpang ojek.
"SAN (Santoso) ditangkap di atas ojek di daerah Matraman dan ditemukan amplop coklat berisi uang," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)
Saat penangkapan, pengendara ojek yang mengantar Santoso ikut diamankan petugas KPK. Hingga saat ini, pengendara ojek berinisial B tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Setelah selesai memberikan keterangan, B akan diperbolehkan pulang.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, pengendara ojek tersebut memberikan keterangan secara rinci mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Santoso. KPK berencana mengganti kerugian B karena tidak dapat mencari uang selama diperiksa KPK.
"Saksi adalah tukang ojek biasa. Ketika ditangkap dia juga merasa tidak bersalah, syukur dia menceritakan semua yang dia alami," kata Syarief.