(Baca: Rieke Protes Pembahasan UU "Tax Amnesty" Tertutup dari Hotel ke Hotel)
Berikutnya, PKS menuntut dana masuk yang ditampung melalui SBN (Surat Berharga Negara), harus disimpan dalam SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi, agar tak menguntungkan si pengemplang pajak.
Dia menambahkan, repatriasi pun harus benar-benar masuk dari luar Indonesia dengan masa penyimpanan yang lebih lama, yakni minimal lima tahun, bukan tiga tahun sebagaimana usulan pemerintah.
Fraksi PKS juga menilai batas waktu terakhir pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017 tidak sejalan dengan masa berakhirnya APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016.
"Ini semakin menambah ketidakpastian bahwa target penerimaan pajak dari Pengampunan Pajak akan tercapai," lanjut Ecky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.