PKH merupakan bantuan tunai atau non-tunai begi keluarga dengan persyaratan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas manusia sekaligus kesejahteraanya.
“Karenanya, pengguna PKH harus mengikuti sejumlah kewajiban begitu mendapat bantuan itu,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosiail, Harry Hikmat, yang juga mengikuti kegiatan itu.
Menurut Harry, PKH merupakan kelanjutan dari program yang sudah dimulai sejak 2007. “InsyaAllah program ini diteruskan, karena memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan dan hidup manusia,” kata dia.
Sebagai informasi, PKH dicairkan dalam empat tahap per tahun. Dengan pencairan bertahap itu, kata Harry, keluarga penerima punya kesempatan untuk mengatur pemanfaatannya.
“Terutama untuk keperluan pendidikan di luar biaya yang sudah digratiskan oleh sekolah atau bantuan KIP yang hanya satu kali cair,” papar Harry.
Harry memberikan contoh, dana PKH bisa dipakai untuk membeli buku tulis, seragam, sepatu, dan peralatan lain yang tak digratiskan sekolah.
Penggunaan dengan pemikiran yang sama, lanjut Harry, juga berlaku untuk pemanfaatan PKH di bidang untuk kesehatan. “Pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah, tapi kan transportasinya (ke fasilitas kesehatan) tidak dibayar,” ujar dia.
Harry menegaskan, penerima PKH adalah keluarga teramat miskin, yang untuk memenuhi kebutuhan dasar saja susah. Bersama program khusus lain di bidang pendidikan dan kesehatan, PKH merupakan bantuan untuk memastikan kedua bidang itu bisa didapat oleh para penerimanya.
Dalam perjalanan, PKH kemudian berkembang pula membantu orang-orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Dasar pertimbangannya, keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas menanggung pengeluaran tambahan.
“(Tambahan pengeluaran itu) bisa mengurangi kesejahteraannya kalau tidak dibantu pemerintah, terutama di keluarga miskin,” ungkap Harry. Dia pun menegaskan, PKH dan program-program lain pemerintah berposisi saling mendukung dan menguatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.