Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MA Ingin Seleksi Hakim Tingkat Pertama Juga "Ditelanjangi"

Kompas.com - 25/06/2016, 10:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA), Marsidin Nawawi, menyebut bahwa banyak faktor yang membuat dunia peradilan Indonesia kini kian buruk.

Menanggulangi masalah tersebut, menurut Marsidin, harus dimulai dari dasar hingga ke atasnya.

Mengenai rekrutmen hakim di tingkat pertama, misalnya. Marsidin menyarankan dilakukan seperti perekrutan hakim MA.

"Saya tadi menyarankan sebaiknya dilakukan seperti KY (Komisi Yudisial)," ujar Marsidin di KY, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Model rekrutmen seperti KY, menurut Marsidin, mendesak para calon hakim melewati tahapan-tahapan yang ketat dan lebih selektif.

(baca: Agus Rahardjo: KPK Ingin Beri Pesan Lembaga Peradilan Kita Masih "Belepotan")

Termasuk seleksi melalui wawancara dengan berbagai pertanyaan mendalam dan mengkonfirmasi segala hal yang dimiliki calon hakim. Sehingga, didapatkan hakim yang sungguh-sungguh dalam bertugas dan berintegritas.

"Jadi, orang 'ditelanjangi' hidupnya, bermasyarakatnya. Jadi, menciptakan hakim yang integritas tinggi," tutur dia.

Jika tidak dengan seleksi yang ketat, maka sangat mungkin kembali terjadi tangkap tangan oleh pihak berwenang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"kalau rekrutmen setengah-setengah, akhirnya seperti ini, menghasilkan orang yang tidak amanah berpura-pura pada saat seleksi," kata dia.

(baca: Dua Panitera Kena Jerat KPK, JK Berharap Ada Pembenahan di Lembaga Peradilan)

Kemudian, kata Marsidin, kepala pengadilan harus ketat mengawasi para hakim. Sesama hakim, juga harus saling mengawasi. Pasalnya, jika hanya mengandalkan kode etik akan mudah terjadi penyelewengan serupa.

"Kode etik masih lemah khususnya sanksi. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap dia.

Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan. Selama ini, hubungan KY ke MA sebatas rekomendasi jika ada pelanggaran kode etik. Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan KY ke MA sifatnya tidak mengikat.

"Jadi hasil mereka (penemuan pelanggaran oleh KY) bukan berupa sanksi langsung kepada hakimnya, tapi ke MA. Nah, MA ini kalau menurut KY tidak melaksanakan. Menurut KY ini kecil sekali," kata hakim ad hoc Tipikor Bandung itu.

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com