JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA), Marsidin Nawawi, menyebut bahwa banyak faktor yang membuat dunia peradilan Indonesia kini kian buruk.
Menanggulangi masalah tersebut, menurut Marsidin, harus dimulai dari dasar hingga ke atasnya.
Mengenai rekrutmen hakim di tingkat pertama, misalnya. Marsidin menyarankan dilakukan seperti perekrutan hakim MA.
"Saya tadi menyarankan sebaiknya dilakukan seperti KY (Komisi Yudisial)," ujar Marsidin di KY, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Model rekrutmen seperti KY, menurut Marsidin, mendesak para calon hakim melewati tahapan-tahapan yang ketat dan lebih selektif.
(baca: Agus Rahardjo: KPK Ingin Beri Pesan Lembaga Peradilan Kita Masih "Belepotan")
Termasuk seleksi melalui wawancara dengan berbagai pertanyaan mendalam dan mengkonfirmasi segala hal yang dimiliki calon hakim. Sehingga, didapatkan hakim yang sungguh-sungguh dalam bertugas dan berintegritas.
"Jadi, orang 'ditelanjangi' hidupnya, bermasyarakatnya. Jadi, menciptakan hakim yang integritas tinggi," tutur dia.
Jika tidak dengan seleksi yang ketat, maka sangat mungkin kembali terjadi tangkap tangan oleh pihak berwenang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
"kalau rekrutmen setengah-setengah, akhirnya seperti ini, menghasilkan orang yang tidak amanah berpura-pura pada saat seleksi," kata dia.
(baca: Dua Panitera Kena Jerat KPK, JK Berharap Ada Pembenahan di Lembaga Peradilan)
Kemudian, kata Marsidin, kepala pengadilan harus ketat mengawasi para hakim. Sesama hakim, juga harus saling mengawasi. Pasalnya, jika hanya mengandalkan kode etik akan mudah terjadi penyelewengan serupa.
"Kode etik masih lemah khususnya sanksi. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap dia.
Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan. Selama ini, hubungan KY ke MA sebatas rekomendasi jika ada pelanggaran kode etik. Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan KY ke MA sifatnya tidak mengikat.
"Jadi hasil mereka (penemuan pelanggaran oleh KY) bukan berupa sanksi langsung kepada hakimnya, tapi ke MA. Nah, MA ini kalau menurut KY tidak melaksanakan. Menurut KY ini kecil sekali," kata hakim ad hoc Tipikor Bandung itu.