JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan dokumen usulan rekomendasi berisi daftar inventaris masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Terorisme kepada Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii.
DIM meliputi usulan dan solusi berdasarkan hasil kajian dengan indikator hukum internasional yang tercantum dalam berbagai instrumen yang telah diadopsi Indonesia.
(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)
Koodinator Kontras Haris Azhar mengatakan, secara garis besar beberapa permasalahan yang telah dikumpulkan dalam DIM berkaitan dengan kerancuan frasa-frasa dalam RUU dan potensi pelanggaran HAM yang mengacu pada DUHAM, ICCPR dan konvensi internasional lainnya.
"Kerancuan frasa-frasa dalam RUU seperti kejahatan serius dan/atau luar biasa, ancaman kekerasan, yang dapat menimbulkan rasa takut, kerasa atau ekstrem, dan beberapa frasa lainnya," kata Haris di ruang tamu pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Adapun potensi pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, hak bebas dari penyiksaan. Lalu, hak bebas dari penangkapan dan perlakuan dihukum secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, hak terhindar dari diskriminasi dalam hukum, dan hak kewarganegaraan.
"Serta tidak mencakup hak-hak korban seperti ketersediaan mekanisme pemulihan dan kompensasi," ujarnya.
Secara garis besar, Kontras memberikan usulan agar sebelum RUU disahkan, DPR harus membuka kesempatan untuk mendorong diskusi ratifikasi dan adopsi isi beberapa instrumen internasional. Kedua, menerapkan prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
Terakhir, menerbitkan RUU yang dapat menjadi pelindung RUU Antiterorisme. "Seperti RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan, RUU tentang Penyadapan dan Perlindungan Data Pribadi, RUU Perbantuan Khusus, dan RUU Peradilan Militer," kata Haris.
(Baca: Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Dinilai Tak Sesuai Mandat Reformasi)
Sementara itu, Syafii mengatakan akan menampung usulan tersebut karena pihaknya tengah menghimpun semua masukan dari berbagai pihak. Tak hanya kontras, masukan juga didapatkan dari Pushami, FPI, tim ahli Muhammadiyah, dan lainnya.
"Karena penyusunan ini kami berharap memenuhi unsur kehati-hatian supaya komprehensif. Maka masukan dari semua pihak kami terima," kata Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.