JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai bahwa sebagian calon hakim agung yang mengikuti proses seleksi cukup menguasai materi.
Hal itu disampaikan Aidul usai memimpin wawancara terbuka bagi calon hakim agung dan calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).
"Secara garis besar ada yang baik, ada yang tidak cukup baik," ujar Aidul.
Menurut Aidul, beberapa peserta wawancara masih kurang menguasai persoalan teknis hukum acara. Permasalahan itu, kata dia, biasanya dihadapi oleh para calon hakim nonkarier.
"Mereka (hakim non karir) praktiknya kurang. Kecuali, kalau nonkarier tapi pengajar hukum acara, ya pasti bisa. Kurangnya memang di situ, hukum acara," tuturnya.
Aidul mengatakan, KY nantinya hanya meloloskan hakim yang kompetensinya sesuai standar penilaian.
Sementara mengenai jumlahnya, disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung, berapa kebutuhan untuk hakim pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi.
Kalau memang tidak ada calon yang dinilai cukup tepat dan mumpuni, kata Aidul, maka KY akan mengosongkan posisi tersebut.
"Karena kami juga punya standar," kata dia.
Menurut Aidul, setiap calon hakim mempunyai keunggulan di bidang masing-masing.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan