Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Kritik Pernyataan Tito yang Bolehkan Polisi Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 19/06/2016, 17:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara LBH Jakarta, Ichsan Zikry menyayangkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Tito Karnavian, yang membolehkan polisi melakukan tindak kekerasan saat bertugas.

Kalimat tersebut dilontarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa dirinya tak sepakat jika polisi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menegakkan HAM.

Menurut Tito, ada upaya paksa sampai kekerasan yang dapat dilakukan oleh polisi, dan hal itu diatur dalam undang-undang.

(Baca: Catatan untuk Komjen Tito Karnavian di Tengah Prestasi Pemberantasan Terorisme)

Ichsan mengkhawatirkan, pernyataan tersebut akan dijustifikasi bawahan Tito saat menjalankan fungsi penyidikan atau menjaga ketertiban dan keamanan.

"Kami khawatir ketika statement ini keluar dari seorang Cakapolri. Karena di tengah kultur kepolisian yang sangat erat dengan budaya kekerasan, juatru pernyataan dari seorang Cakapolri adalah yang bertendensi menjustifikasi segala bentuk kekerasan di Kepolisian," ujar Ichsan di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Senen, Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Jika terpilih menjadi Kapolri, Tito pun diminta mampu menyampaikan pernyataannya tersebut dengan jelas bahwa penggunaan kekerasan tak boleh dilakukan siapapun, termasuk aparat.

"Polisi memang memiliki kewenangan upaya paksa tapi bukan kekerasan," sambung dia.

Pernyataan Tito terkait kekerasan polisi itu diungkapkan dalam peluncuran program dan seminar tentang HAM bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada November 2015 lalu. (Baca: Kapolda Metro Tidak Sepakat Polisi Tidak Boleh Lakukan Kekerasan)

"Saya tidak sependapat kalau polisi kita enggak boleh melakukan kekerasan," kata Tito, dalam acara yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara itu, Senin (2/11/2015).

Tito mencontohkan, ada aturan bahwa polisi dapat menggunakan kekerasan, seperti menggunakan mobil meriam air, gas air mata, dan upaya paksa yang bisa terjadi dalam penangkapan.

Menurut dia, terkadang, penegakan hukum tidak berjalan efektif tanpa upaya paksa. Ini yang diandaikan Tito bahwa polisi mau tak mau harus "melanggar HAM" dalam menegakkannya. Contohnya saat demonstrasi.

"Nah, masalahnya bagaimana agar polisi diberikan kewenangan lewat undang-undang untuk 'melanggar HAM', tetapi dia tidak boleh berlebihan sehingga polisi akhirnya melanggar HAM yang tidak legal, yang tidak lawful," ujar Tito lagi.

Kompas TV Komjen Tito Karnavian Calon Tunggal Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com