JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara LBH Jakarta, Ichsan Zikry menyayangkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Tito Karnavian, yang membolehkan polisi melakukan tindak kekerasan saat bertugas.
Kalimat tersebut dilontarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa dirinya tak sepakat jika polisi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam menegakkan HAM.
Menurut Tito, ada upaya paksa sampai kekerasan yang dapat dilakukan oleh polisi, dan hal itu diatur dalam undang-undang.
(Baca: Catatan untuk Komjen Tito Karnavian di Tengah Prestasi Pemberantasan Terorisme)
Ichsan mengkhawatirkan, pernyataan tersebut akan dijustifikasi bawahan Tito saat menjalankan fungsi penyidikan atau menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami khawatir ketika statement ini keluar dari seorang Cakapolri. Karena di tengah kultur kepolisian yang sangat erat dengan budaya kekerasan, juatru pernyataan dari seorang Cakapolri adalah yang bertendensi menjustifikasi segala bentuk kekerasan di Kepolisian," ujar Ichsan di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Senen, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Jika terpilih menjadi Kapolri, Tito pun diminta mampu menyampaikan pernyataannya tersebut dengan jelas bahwa penggunaan kekerasan tak boleh dilakukan siapapun, termasuk aparat.
"Polisi memang memiliki kewenangan upaya paksa tapi bukan kekerasan," sambung dia.
Pernyataan Tito terkait kekerasan polisi itu diungkapkan dalam peluncuran program dan seminar tentang HAM bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada November 2015 lalu. (Baca: Kapolda Metro Tidak Sepakat Polisi Tidak Boleh Lakukan Kekerasan)
"Saya tidak sependapat kalau polisi kita enggak boleh melakukan kekerasan," kata Tito, dalam acara yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara itu, Senin (2/11/2015).
Tito mencontohkan, ada aturan bahwa polisi dapat menggunakan kekerasan, seperti menggunakan mobil meriam air, gas air mata, dan upaya paksa yang bisa terjadi dalam penangkapan.
Menurut dia, terkadang, penegakan hukum tidak berjalan efektif tanpa upaya paksa. Ini yang diandaikan Tito bahwa polisi mau tak mau harus "melanggar HAM" dalam menegakkannya. Contohnya saat demonstrasi.
"Nah, masalahnya bagaimana agar polisi diberikan kewenangan lewat undang-undang untuk 'melanggar HAM', tetapi dia tidak boleh berlebihan sehingga polisi akhirnya melanggar HAM yang tidak legal, yang tidak lawful," ujar Tito lagi.