JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi.
Setelah diperiksa, sebanyak 8 ABK warga Filipina tersebut bekerja tanpa dokumen imigrasi yang sesuai.
"Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya," ujar Komandan KN Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2016).
"Kapal yang dinahkodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal," kata dia.
Kapal ikan ALFIT – 07 dengan ukuran 5 GT tersebut, ditemukan saat KN Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI, sedang melakukan Operasi Nusantara V.
Kapal ikan yang ditangkap, sedang memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram. Selanjutnya, nahkoda kapal dan para ABK akan menjalani proses hukum.
Mereka disangka melanggar Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 jo Pasal 135 UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat ini, kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Pulung.