Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Anggota DPR Fahri Hamzah, PKS Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 10/06/2016, 17:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mencabut status keanggotaan DPR Fahri Hamzah.

Adapun mengenai status pimpinan DPR yang diemban Fahri, Sohibul mengatakan dirinya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR lainnya.

Sebab, pergantian pimpinan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan fraksi.

"Kami terus berkomunikasi menyamakan persepsi dengan pimpinan DPR bahwa itu kewenangan fraksi," ujar Sohibul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Hal tersebut diungkapkan Sohibul seusai menemui Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. Namun ia mengaku tak membicarakan terkait penggantian Fahri dengan politisi Partai Demokrat itu.

"Dengan Pak Agus ngobrol-ngobrol, silahturahim," kata dia.

PKS memecat Fahri karena dianggap kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial dan tak sejalan dengan partai. Tindakan Fahri dianggap merugikan citra PKS.

Posisi Fahri sebagai wakil ketua DPR pun dicopot PKS. Sebagai pengganti, PKS telah menunjuk Ledia Hanifa.

Namun, Fahri Hamzah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hakim kemudian membuat putusan sela. Sehingga, Fahri Hamzah untuk saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPR.

Kompas TV Fraksi PKS Protes Fahri Pimpin Sidang DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com