JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Maman Imanulhaq mengatakan, berkas laporan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke MKD DPR pada akhir April lalu, belum diterima oleh Pimpinan DPR.
Ketiga anggota DPR itu adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.
Laporan itu sedianya disampaikan melalui Ketua DPR RI, kemudian diteruskan ke MKD.
Maman menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima Pimpinan DPR, biasanya akan langsung diadakan Rapat Pimpinan (Rapim).
"Sampai sekarang belum ada Rapim, kalau sudah diterima biasanya langsung diadakan rapim, dibahas apakah laporan tersebut layak diteruskan ke persidangan atau tidak," ujar Maman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).
Maman mengatakan, jika hasil Rapim mengharuskan laporan Fahri dilanjutkan ke proses persidangan, MKD akan segera menggelar sidang serta memanggil pihak-pihak terkait.
"Jadi kami masih harus menunggu hasil Rapim, baru tau harus sidang apa tidak. Karena laporan tersebut harus disesuaikan dengan kriteria digelarnya persidangan," lanjut Maman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Ketiganya adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.
Surat laporan itu sedianya disampaikan melalui ketua DPR RI, kemudian diteruskan ke MKD.
Menurut Fahri, saat ini surat laporannya itu sudah ditindaklanjuti dan tinggal menunggu sidang di MKD.
Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa surat tersebut belum diterima oleh MKD.