Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Enggan Komentari Upaya Paksa KPK Terhadap Empat Polisi Ajudan Nurhadi

Kompas.com - 10/06/2016, 06:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar enggan berkomentar saat disinggung soal ancaman jemput paksa yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Keempat polisi tersebut sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya tidak bisa mengomentari kalau yang berkaitan dilakukan upaya paksa seperti yang disampaikan KPK," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

"Saya hanya bisa katakan, kami bisa koordinasikan," lanjut dia.

Boy mengatakan, Polri telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai pemindahan tugas empat anggota kepolisian itu ke Poso dalam rangka bergabung dalam tim Operasi Tinombala.

Keempat polisi itu adalah Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Menurut Boy, KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan di sana untuk memudahkan pemeriksaan mereka, apakah dilakukan di Jakarta atau Poso.

"Kami koordinasikan dulu, kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka (Brimob)," kata Boy.

Boy meyakini melalui koordinasi akan ada solusi mengenai proses hukum tersebut.

Nurhadi punya pengawal polisi

Mengenai pelekatan pengamanan terhadap Nurhadi dari polisi, Boy menganggapnya wajar.

Menurut dia, masyarakat diperkenankan meminta pengawalan Brimob dalam menjalankan aktivitasnya.

"Sifatnya pelayanan dalam rangka permintaan pengamanan. Jadi permintaannya itu disampaikan kepada pimpinan," kata Boy.

KPK akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com