KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid membantah adanya pesanan untuk memecat politisi PKS Fahri Hamzah.
Menurut dia, Majelis Syuro hanya melakukan konsolidasi dan evaluasi mengenai sikap dan sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan partai.
"Maka aneh kemudian dibawa seolah-olah Majelis Syuro mengorder. Majelis Syuro tidak punya kebijakan seperti itu. Ini adanya di tingkat Mahkamah Partai," ujar Hidayat kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2015).
Awalnya, Majelis Syuro mengundang Fahri untuk menyampaikan kebijakan partai dan mengevaluasi. Di sana, Majelis Syuro dan Presiden PKS Sohibul Iman mengingatkan Fahri untuk menyelaraskan sikapnya dengan kebijakan partai demi memenuhi kepantasan di mata publik.
(Baca: Fahri Hamzah Sebut Pemecatannya "Order" dari Majelis Syuro PKS)
Majelis Syuro pun tidak menyangka bahwa Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat Fahri. Hal ini karena mulanya Fahri bersedia memperbaiki perbuatannya dan memenuhi kebijakan partai itu.
"Beliau menyatakan siap melaksanakan, tapi tujuh minggu berikutnya dievaluasi ternyata muncul beragam pernyataan beliau yang tidak sesuai komitmennya," kata Hidayat.
Putusan penjatuhan hukuman pun bukan kewenangan Majelis Syuro, melainkan di tingkat Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. BPDO kemudian meneliti permasalahannya dan kemudian dilakukan sidang oleh Mahkamah Partai.
"Putusan majelis bersifat final dan mengikat. Jadi tidak benar kalau ini orederan dari Majelis Syuro. Justru keputusan kami memaksimalkan seluruh potensi untuk melaksanakan program partai," kata dia.
(Baca: PKS Bantah Ada "Orderan" Majelis Syuro untuk Pecat Fahri Hamzah)
Fahri Hamzah terkejut saat mengetahui ada aktor intelektual terkait pemecatannya dari PKS. Dengan adanya aktor yang seorang petinggi partai, ia tak heran jika semua orang di partai mematuhi putusan pemecatannya.
Menurut Fahri, fakta-fakta tersebut didapatkannya dari hasil paparan pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum. Gugatan tersebut diajukan setelah Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di PKS.
"Menarik bahwa intelektualnya, pemesan daripada kasus ini, adalah Ketua Majelis Syuro," ujar Fahri.
"Artinya, kalau sudah 'order' dari Majelis Syuro, salah pun orang akan lakukan. Itu tradisi yang mau saya akhiri," lanjut dia.
PKS akan gugat balik
PKS saat itu memecat Fahri karena dia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra partai. Fahri kemudian menuding Sohibul mengadukan dirinya ke BPDO atas perintah Majelis Syuro.
"Jadi, Presiden Partai, Ketua BPDO, dan Ketua Majelis Qadha nanti ujungnya merangkap jadi hakim," tuturnya.
Koordinator Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, proses peradilan internal yang diterima Fahri telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Kendati demikian, meski telah dipecat, PKS tetap memberikan ruang islah bagi Fahri. Islah dapat dilakukan sepanjang wakil ketua DPR itu memenuhi tiga hal yang diminta DPP.
"Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada kader dan pimpinan dan mencabut gugatan hukum," kata Dedi.
Lebih jauh, ia menegaskan, DPP PKS akan mengambil langkah hukum atas tudingan yang dilontarkan Fahri.
"Hanya saja perlu diingat, bila ada langkah hukum yang diambil, tetap dalam kerangka FH yang sudah dikeluarkan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS," ucap Dedi.