Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Serentak 2019 Diusulkan Dibagi dalam Dua Tahap

Kompas.com - 19/05/2016, 05:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, idealnya pemilu serentak 2019 dilaksanakan dua tahap yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal.

Menurut dia,  pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dengan pemilihan DPRD Kabupaten/kota sudah berbeda. Maka, wajar jika pemilu serentak 2019 dibagi atas pemilu nasional serta pemilu daerah atau lokal.

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden masuk ke pemilu nasional. Setelah itu diikuti oleh pemilihan anggota DPRD provinisi, kabupaten/kota. Ini kan jelas dari segi institusi itu terpisah dari sebelumnya," kata Saldi saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Ia mengatakan, pengaturan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal pada pemilu serentak 2019 bisa dijadikan norma dalam UU Pemilu kedepannya. Hal ini juga perlu pengujian di Mahkamah Konsitusi.

"Mungkin nanti dijadikan norma UU, biar nanti diajukan di MK. Biar MK memiliki ruang untuk memberikan interprestasi baru untuk pemilu nasional dan pemilu lokal," ujarnya.

Menurut dia, dengan sistem pembagian ini agenda nasional di tingkat pusat akan lebih mudah diikuti di tingkat daerah. 

Jika keduanya digabungkan, maka dibutuhkan tenaga ekstra dalam pelaksanaanya. Persiapan regulasi juga menjadi kendala. Pasalnya, Presiden dan DPR saat ini masih belum menyinggung pembuatan kodifikasi RUU Pemilu.

"UU Pemilu harus diselesaikan lebih awal jadi kita bisa mengantisipasi kelemahan apa yang nanti akan di pemilu serentak," kata dia.

Saldi menyatakan, Presiden harus menegaskan kepada Mendagri untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu. Jangan sampai, pemerintah dan DPR mempersiapkan RUU Pemilu dengan tergesa-gesa.

"Inikan sudah tiga tahun menjelang pemilu, anggap saja satu tahun menjelang jadwal pemungutan suara UU harus sudah selesai. Paling lambat harus selesai awal 2018," ujar Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com