Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dua Anggota Densus 88 Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Siyono

Kompas.com - 16/05/2016, 15:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaannya pada hasil persidangan etik terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Polri terkait tewasnya seorang terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut dinilai masih jauh dalam memberikan rasa keadilan terhadap keluarga Siyono.

"Kontras telah melakukan pemantauan dan kami menilai hasil sidang kode etik sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Yati menambahkan, putusan tersebut jauh dari pemenuhan hak keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat proses persidangan etik dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

(Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)

Tidak hanya itu, Majelis Etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.

"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tetapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.

Sebelumnya, Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, yakni AKBP T dan Ipda H.

Keduanya dianggap lalai dalam mengawal Siyono. (Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

Pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya. Kelalaian kedua ialah karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

(Baca: Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding)

Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan mereka.

Keduanya juga didemosi tidak percaya. Artinya, keduanya dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lain. AKBP T dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com