Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding

Kompas.com - 11/05/2016, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Densus 88 yang dikenakan sanksi etik terkait kasus Siyono, AKBP T dan Ipda H, mengajukan banding. Keduanya dianggap terbukti melanggar prosedur dalam menangani Siyono.

"Sementara ini, informasinya, yang bersangkutan menyampaikan banding, keberatan akan keputusan yang diterima," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Boy mengatakan, pengajuan banding itu akan diproses.

Propam Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi yang dikenakan kepada dua anggota Densus 88, yakni berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya. Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya.

(Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun. Menurut Boy, proses pemindahan AKBP T dan Ipda H menunggu proses banding yang mereka ajukan.

"Menunggu (banding), kan ada 14 hari waktunya," kata Boy.

Saat ini, satgas tempat baru mereka belum ditentukan. Boy mengatakan, penugasan berikutnya akan ditentukan melalui proses oleh dewan kebijakan (wanjak).

(Baca: Sanksi Etik Tak Cukup, Dua Anggota Densus 88 Akan Dilaporkan ke Polres Klaten)

"Biasanya personel yang dipindahalihkan tugas dari satu satker ke lainnya ada proses melalui wanjak dulu. Nanti akan ditentukan oleh wanjak dipindahkan ke mana," kata Boy.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H, pertama, adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, yakni satu orang berperan sebagai sopir dan satu lagi duduk di sampingnya. Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

"Mestinya ketika dibawa, prosedurnya harus dalam keadaan terborgol, apalagi berpindah ke tempat yang lain," kata Boy.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com