JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, hanya terbukti melanggar prosedur.
Menurut hasil sidang etik, keduanya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Siyono yang menyebabkan kematian.
"Kalau berkaitan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Boy mengatakan, apa yang menimpa Siyono murni kecelakaan saat anggota Densus 88 itu sedang menjalankan tugasnya.
Kematian itu terjadi karena kelalaian anggota Densus 88 yang tidak memborgol Siyono saat membawanya menuju bungker penyimpanan senjata.
"Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Jika melakukan tindakan seperti ini, patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," kata Boy.
Pengurus Pusat Muhammadiyah beserta keluarga Siyono berencana melaporkan dua anggota Densus 88 itu ke polisi atas tuduhan pembunuhan.
Boy mempersilakan keluarga melaporkan kedua anggota itu.
"Laporan itu boleh kita terima. Hanya dalam hal ini, semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," kata Boy.
AKBP T dan Ipda H dikenakan sanksi karena melanggar prosedur dalam penanganan Siyono. Keduanya wajib meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.