JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengungkapkan memang terjadi pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Marudut Pakpahan selaku perantara PT Brantas Abipraya.
Pertemuan dilakukan di ruang kerja Sudung. Berdasarkan pemeriksaan, Marudut menemui Sudung hanya untuk mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Kajati DKI Jakarta.
Saat itu, diakui Widyo, percakapan sedikit menyinggung soal perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
"Saya menemukan memang ada pertemuan antara Sudung Kajati DKI Jakarta dengan Marudut. Ada, diakui itu. Perbincangan soal kasus sekelumit memang dibicarakan," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
(Baca: Kepala Kejati DKI Bantah Terima Suap dari PT Brantas Abipraya)
Namun, saat pemeriksaan di Jamwas, Sudung hanya mengatakan bahwa Marudut bertanya soal perkara secara profesional. Karena berkaitan dengan pidana khusus, maka Sudung menyuruh Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Dari prosedur tersebut, menurut dia, tidak ada suatu pelanggaran karena tidak ada pembahasan mengenai penghentian perkara.
"Itu (soal penghentian penyelidikan) tidak dibicarakan. Itu tidak saya temukan (dalam pemeriksaan)," kata Widyo.
(Baca: Dalam Rekonstruksi, Ada Pertemuan Perantara Suap dengan Kepala Kejati DKI)
Saat disinggung apakah pertemuan itu menyalahi aturan, Widyo membalikannya dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus dugaan perencanaan suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kesimpulan pemeriksaan yang Jamwas lakukan, Jaksa Agung sudah katakan," kata Widyo.
(Baca: Perantara Suap PT Brantas Kenal dengan Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)
Sebelumnya, dalam rekonstruksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016), ada adegan pertemuan antara Sudung dan Marudut di ruangan Sudung.
Dalam pertemuan tersebut, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya.