Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 09/05/2016, 20:03 WIB
Pertemuan itu dianggap tidak menyalahi kode etik karena tidak membahas proses penghentian perkara. Pertemuan disebutkan hanya konsultasi terkait kasus korupsi PT. Brantas Abipraya.