JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang atas dugaan pelanggaran disiplin.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap ternyata Sudung mengenal perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan.
"Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh pak SS kenal yang bersangkutan," ujar Widyo di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Widyo mengatakan, Sudung mengenal Marudut dalam hubungan pertemanan biasa. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut sejauh apa hubungan Sudung dengan Marudut.
Menurut Widyo, nantinya Sudung kemungkinan akan dikonfrontir dengan Marudut terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI.
"Tidak menutup kemungkinan, kami kan akan melakukan satu koordinasi," kata Widyo.
Hari ini, giliran Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum yang diperiksa tim pengawas Kejagung. (Baca: Hari Ini, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Kejati DKI dan Kejagung)
Selain itu, mereka juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI.
Tim penyelidik Kejati DKI Jakarta juga diperiksa untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.
Pemeriksaan pihak Kejati DKI Jakarta terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di sana. Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya.
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut.
Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.