JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan aliran dana suap yang rencananya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Sudung diperiksa penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016).
"Iya (diperiksa) karena mereka memang tahu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief seusai jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Sementara itu, saat ditanyakan terkait dugaan aliran suap kepada Sudung, Syarief mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi hal tersebut. (baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Namun, kepastian akan hal itu akan diperoleh melalui penyidikan selanjutnya.
"Itu salah satu yang diteliti, tapi mengarah ke sana," kata Syarief.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu diperiksa penyidik KPK pada Kamis malam, dan selesai diperiksa pada Jumat subuh. (baca: KPK Periksa Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Terkait Suap BUMN)
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.