"Saat pertemuan itu, diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau," ujar Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua pejabat PT Brantas Abipraya.
(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)
Menurut Hendra, Marudut menunjukkan kepada Sudung, surat panggilan terhadap pejabat PT BA yang kasusnya sedang diselidiki Kejaksaan. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.
Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.
Hendra juga belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Kejati tersebut, Marudut dan Sudung melakukan pembicaraan soal uang.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang perantara. Masing-masing yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya diduga hendak menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI. Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.