Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika

Kompas.com - 09/05/2016, 20:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengungkapkan memang terjadi pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Marudut Pakpahan selaku perantara PT Brantas Abipraya.

Pertemuan dilakukan di ruang kerja Sudung. Berdasarkan pemeriksaan, Marudut menemui Sudung hanya untuk mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Kajati DKI Jakarta.

Saat itu, diakui Widyo, percakapan sedikit menyinggung soal perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

"Saya menemukan memang ada pertemuan antara Sudung Kajati DKI Jakarta dengan Marudut. Ada, diakui itu. Perbincangan soal kasus sekelumit memang dibicarakan," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).

(Baca: Kepala Kejati DKI Bantah Terima Suap dari PT Brantas Abipraya)

Namun, saat pemeriksaan di Jamwas, Sudung hanya mengatakan bahwa Marudut bertanya soal perkara secara profesional. Karena berkaitan dengan pidana khusus, maka Sudung menyuruh Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Dari prosedur tersebut, menurut dia, tidak ada suatu pelanggaran karena tidak ada pembahasan mengenai penghentian perkara.

"Itu (soal penghentian penyelidikan) tidak dibicarakan. Itu tidak saya temukan (dalam pemeriksaan)," kata Widyo.

(Baca: Dalam Rekonstruksi, Ada Pertemuan Perantara Suap dengan Kepala Kejati DKI)

Saat disinggung apakah pertemuan itu menyalahi aturan, Widyo membalikannya dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Sebelumnya Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus dugaan perencanaan suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kesimpulan pemeriksaan yang Jamwas lakukan, Jaksa Agung sudah katakan," kata Widyo.

(Baca: Perantara Suap PT Brantas Kenal dengan Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)

Sebelumnya, dalam rekonstruksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016), ada adegan pertemuan antara Sudung dan Marudut di ruangan Sudung.

Dalam pertemuan tersebut, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya.

"Saat pertemuan itu, diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau," ujar Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua pejabat PT Brantas Abipraya.

(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)

Menurut Hendra, Marudut menunjukkan kepada Sudung, surat panggilan terhadap pejabat PT BA yang kasusnya sedang diselidiki Kejaksaan. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.

Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.

Hendra juga belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Kejati tersebut, Marudut dan Sudung melakukan pembicaraan soal uang.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang perantara. Masing-masing yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.

Ketiganya diduga hendak menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI. Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com