JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengungkapkan memang terjadi pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Marudut Pakpahan selaku perantara PT Brantas Abipraya.
Pertemuan dilakukan di ruang kerja Sudung. Berdasarkan pemeriksaan, Marudut menemui Sudung hanya untuk mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Kajati DKI Jakarta.
Saat itu, diakui Widyo, percakapan sedikit menyinggung soal perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
"Saya menemukan memang ada pertemuan antara Sudung Kajati DKI Jakarta dengan Marudut. Ada, diakui itu. Perbincangan soal kasus sekelumit memang dibicarakan," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
(Baca: Kepala Kejati DKI Bantah Terima Suap dari PT Brantas Abipraya)
Namun, saat pemeriksaan di Jamwas, Sudung hanya mengatakan bahwa Marudut bertanya soal perkara secara profesional. Karena berkaitan dengan pidana khusus, maka Sudung menyuruh Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Dari prosedur tersebut, menurut dia, tidak ada suatu pelanggaran karena tidak ada pembahasan mengenai penghentian perkara.
"Itu (soal penghentian penyelidikan) tidak dibicarakan. Itu tidak saya temukan (dalam pemeriksaan)," kata Widyo.
(Baca: Dalam Rekonstruksi, Ada Pertemuan Perantara Suap dengan Kepala Kejati DKI)
Saat disinggung apakah pertemuan itu menyalahi aturan, Widyo membalikannya dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus dugaan perencanaan suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kesimpulan pemeriksaan yang Jamwas lakukan, Jaksa Agung sudah katakan," kata Widyo.
(Baca: Perantara Suap PT Brantas Kenal dengan Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)
Sebelumnya, dalam rekonstruksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016), ada adegan pertemuan antara Sudung dan Marudut di ruangan Sudung.
Dalam pertemuan tersebut, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya.
"Saat pertemuan itu, diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau," ujar Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua pejabat PT Brantas Abipraya.
(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)
Menurut Hendra, Marudut menunjukkan kepada Sudung, surat panggilan terhadap pejabat PT BA yang kasusnya sedang diselidiki Kejaksaan. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.
Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.
Hendra juga belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Kejati tersebut, Marudut dan Sudung melakukan pembicaraan soal uang.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang perantara. Masing-masing yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya diduga hendak menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI. Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.