Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan ke Persidangan, Polri Harap 14 Pelaku Kasus Yn Dihukum Maksimal

Kompas.com - 04/05/2016, 16:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ke-14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yn, bisa dihukum maksimal.

Sebelum dibunuh, Yn diperkosa secara bergiliran dan dianiaya oleh 14 pria tersebut.

"Sangat bisa karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy mengatakan, ke-14 pelaku juga dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun.

"Bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, ada pidana pemerkosaan, ada pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Boy.

Dari 14 pelaku, baru 12 orang yang ditangkap polisi. Tujuh di antaranya sudah dituntut 10 tahun penjara. (Baca: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara)

Boy mengatakan, mengenai penuntutan dan vonis, Polri menyerahkannya kepada kejaksaan. Penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan persidangan.

"Yang terpenting kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Apabila itu terdiri dari rangkaian tindak pidana, tentu ada penerapan pasal-pasal berlapis sesuai fakta fakta yang ada," kata Boy.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.

Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pleidoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com