JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog Adrianus Meliala menilai sesuatu hal yang wajar jika dalam kasus kejahatan tertentu melibatkan banyak pelaku. Pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn, misalnya, pelaku berjumlah 14 orang.
Hal itu karena mereka yang terlibat masih berusia remaja.
"Dalam rangka kejahatan seksual memang kelihatannya terlalu serius untuk dilakukan seseorang, apalagi di bawah umur," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/5/2016) malam.
Tindak kejahatan berat oleh anak-anak atau usia remaja sudah umum dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok atau pertemanannya karena kejiwaan mereka masih sangat labil.
"Maka itu, cenderung dilakukan beramai-ramai untuk mengatasi rasa takut dari masing-masing orang," tutur Komisioner Kompolnas ini.
(Baca: #NyalaUntukYuyun, Simpati untuk Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda)
Seperti diberitakan, kasus Yn, siswi SMP di Bengkulu, ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya pegiat dunia maya karena kematian korban cukup tragis. Yn ditemukan tewas di dalam jurang dengan kondisi fisik yang sudah membusuk.
Selain itu, korban ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat. Selang beberapa hari kemudian, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus 12 remaja pelaku pemerkosaan Yn.
(Baca: Jokowi Minta Para Pemerkosa dan Pembunuh YY Dihukum Berat)
Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, 12 pelaku itu masing-masing berinisial De (19), To (19), dan Da (17).
Ketiga warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, itu ditangkap pada Jumat (29/4/2016).
Dari pengembangan kasus tersebut, pada keesokan harinya, Sabtu (30/4/2016), giliran Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al (17), Su (16), dan Er (16), semuanya warga Kasie Kasubun, diringkus polisi.