Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan ke Persidangan, Polri Harap 14 Pelaku Kasus Yn Dihukum Maksimal

Kompas.com - 04/05/2016, 16:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ke-14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yn, bisa dihukum maksimal.

Sebelum dibunuh, Yn diperkosa secara bergiliran dan dianiaya oleh 14 pria tersebut.

"Sangat bisa karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy mengatakan, ke-14 pelaku juga dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun.

"Bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, ada pidana pemerkosaan, ada pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Boy.

Dari 14 pelaku, baru 12 orang yang ditangkap polisi. Tujuh di antaranya sudah dituntut 10 tahun penjara. (Baca: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara)

Boy mengatakan, mengenai penuntutan dan vonis, Polri menyerahkannya kepada kejaksaan. Penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan persidangan.

"Yang terpenting kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Apabila itu terdiri dari rangkaian tindak pidana, tentu ada penerapan pasal-pasal berlapis sesuai fakta fakta yang ada," kata Boy.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.

Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pleidoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com