Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 03/05/2016, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat didesak merancang UU soal penghapusan kekerasan seksual. Hal ini merespons maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. 

Forum Pengadaan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat, ada sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan.

Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.

Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.

Ketiga, Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya.

Keempat, MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban.

"Ini sudah darurat. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban," ujar Juru Bicara Forum, Veni Siregar melalui siaran pers, Selasa (3/5/2016).

Sepanjang 2015, di Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat ada 215 kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Artinya, setiap bulan terdapat 17 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir.

Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.

Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

"Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia," ujar Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com