Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 03/05/2016, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat didesak merancang UU soal penghapusan kekerasan seksual. Hal ini merespons maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. 

Forum Pengadaan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat, ada sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan.

Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.

Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.

Ketiga, Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya.

Keempat, MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban.

"Ini sudah darurat. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban," ujar Juru Bicara Forum, Veni Siregar melalui siaran pers, Selasa (3/5/2016).

Sepanjang 2015, di Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat ada 215 kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Artinya, setiap bulan terdapat 17 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir.

Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.

Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

"Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia," ujar Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com