Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Perlu Diperkuat agar Sengketa Pilkada Tak Berlarut-larut

Kompas.com - 29/04/2016, 23:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini dinilai kurang menjadi perhatian serius.

Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, sistem aturan yang membuat persoalan menjadi berlarut seperti itu harus diselesaikan dalam Revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah memperkuat Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Toto jika ada sengketa dalam pelaksanaan pilkada, maka gugatan itu seharusnya dapat diajukan dari tingkat kabupaten kota hingga ke tingkat akhir, yakni berada di Bawaslu atau Panwaslu Pusat.

"Mengapa Bawaslu? Karena perannya selaku pengawas," kata Toto dalam diskusi "Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi" di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

"Karena dia yang mengawasi dan paling paham yang terjadi, kemudian dialah (Bawaslu) yang harus menyelesaikan, bertindak sebagai penyelesai sengketa," ujarnya.

Berkaca pada pilkada sebelumnya, banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan tidak hanya di tingkat Bawaslu kabupaten/kota, tetapi juga ke Bawaslu provinsi.

Jika sampai tingkat itu masih belum terselesaikan, maka masih bisa dinaikkan lagi ke PTUN bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun, dari gugatan-gugatan itu akhirnya banyak yang selesai begitu saja. Itu dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, pembuktian atas gugatan tidak dapat dilanjutkan di pengadilan.

Agar Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa sejak di tingkat awal, maka sudah seharusnya diiringi penguatan secara hukum.

"Nantinya Bawaslu jadi semacam semi peradilan khusus soal pemilu," kata Toto.

Jika aspek hukum sudah dikuatkan, maka struktur organisasi di dalamnya juga harus diperkuat, yakni dengan merekrut sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum.

Pernyataan ini senada dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu yang digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu penguatannya adalah melalui kewenangan Bawaslu untuk mengadili sengketa pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menyatakan, idealnya tak boleh ada terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan.

"Kemudian ini selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara, kalau terkait sengketa-sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," ujar Hadar, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com