Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Perlu Diperkuat agar Sengketa Pilkada Tak Berlarut-larut

Kompas.com - 29/04/2016, 23:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini dinilai kurang menjadi perhatian serius.

Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, sistem aturan yang membuat persoalan menjadi berlarut seperti itu harus diselesaikan dalam Revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah memperkuat Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Toto jika ada sengketa dalam pelaksanaan pilkada, maka gugatan itu seharusnya dapat diajukan dari tingkat kabupaten kota hingga ke tingkat akhir, yakni berada di Bawaslu atau Panwaslu Pusat.

"Mengapa Bawaslu? Karena perannya selaku pengawas," kata Toto dalam diskusi "Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi" di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

"Karena dia yang mengawasi dan paling paham yang terjadi, kemudian dialah (Bawaslu) yang harus menyelesaikan, bertindak sebagai penyelesai sengketa," ujarnya.

Berkaca pada pilkada sebelumnya, banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan tidak hanya di tingkat Bawaslu kabupaten/kota, tetapi juga ke Bawaslu provinsi.

Jika sampai tingkat itu masih belum terselesaikan, maka masih bisa dinaikkan lagi ke PTUN bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun, dari gugatan-gugatan itu akhirnya banyak yang selesai begitu saja. Itu dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, pembuktian atas gugatan tidak dapat dilanjutkan di pengadilan.

Agar Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa sejak di tingkat awal, maka sudah seharusnya diiringi penguatan secara hukum.

"Nantinya Bawaslu jadi semacam semi peradilan khusus soal pemilu," kata Toto.

Jika aspek hukum sudah dikuatkan, maka struktur organisasi di dalamnya juga harus diperkuat, yakni dengan merekrut sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum.

Pernyataan ini senada dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu yang digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu penguatannya adalah melalui kewenangan Bawaslu untuk mengadili sengketa pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menyatakan, idealnya tak boleh ada terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan.

"Kemudian ini selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara, kalau terkait sengketa-sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," ujar Hadar, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com