Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada

Kompas.com - 29/04/2016, 21:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mendukung agar setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengundurkan diri terlebih dulu.

Hal ini diperlukan agar perebutan kursi kepala daerah tidak terkesan sebatas mencari peruntungan.

Dia pun mendorong agar mekanisme pengunduran diri itu diatur dengan jelas dalam RUU Pilkada yang saat ini dibahas di parlemen. Menurut dia, jika peraturan itu tidak disahkan maka akan menghilangkan fokus kerja dari DPR itu sendiri.

"Terdapat pikiran-pikiran yang menyiratkan bahwa DPR lebih mencari peluang," kata Toto dalam diskusi Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi yang diselenggarakan di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

(Baca: Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya)

Seharusnya, menurut dia, anggota legislatif yang siap maju bersaing dalam pilkada harus sudah mampu mengukur kapasitas dirinya.

"Kalau ia berkualitas, semestinya tidak takut kehilangan jabatan yang saat ini dipegang," ucap dia.

Dia pun mencontohkan sejumlah mantan politisi yang akhirnya terpilih dalam Pilkada seperti Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah periose 2013-2018 dan Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dua periode, 2005-2010.

Tokoh-tokoh seperti itu berani meninggalkan jabatannya di DPR RI dan secara yakin maju sebagai kadidat dalam pemilihan kepala daerah.

(Baca: Politisi PDI-P: UU MD3 Tak Haruskan Anggota Dewan Mundur bila Ikut Pilkada)

Lebih lanjut, Toto menambahkan, idealnya persyaratan mundur dari jabatan juga diberlakukan bagi petahana. Namun, hal ini masih sangat berisiko.

"Misalkan bupati dan wakil bupati (bersamaan), walikota dan wakil walikota keduanya mundur karena ingin maju dalam pilkada, maka mundur akan berdampak kurang baik pada pelayanan publik,"ujarnya.

Menurut Toto, batasan bagi petahana cukup dengan syarat cuti saja. Tapi harus ada instrumen pengawasan, khususnya mengenai penggunaan fasilitas selama masa kampanye.

(Baca: Ini Masukan KPU soal Revisi UU Pilkada)

"Saat ini banyak terjadi para petahana memakai fasilitas-fasilitas karena dia bisa mengakses negara. Nah itu menunjukkan ketidakadilan," tutur Toto.

Perbedaan perlakuan mengenai persyaratan bagi anggota DPR RI dengan petahana ini menjadi lebih jelas karena DPR merupakan dewan legislatif yang di dalamnya menampung banyak anggota.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi

"Kalau kepala daerah kan eksekutif, dia sendirian saja," kata Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com