Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iqrak Sulhin
Dosen Kriminologi UI

Dosen Tetap Departemen Kriminologi UI, untuk subjek Penologi, Kriminologi Teoritis, dan Kebijakan Kriminal.

"Quo Vadis" Pemasyarakatan?

Kompas.com - 25/04/2016, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Saya sependapat dengan berbagai komentar bahwa PP 99 tidak dapat dijadikan alasan pembenar protes para narapidana, juga dengan sikap negara yang tidak boleh kalah dari tuntutan narapidana.

Namun, hal yang ingin digarisbawahi adalah reaksi keras terhadap kejahatan tidak bisa hanya dilihat semata-mata beban pemasyarakatan. PP 99 semestinya menjadi sebuah peraturan yang mengikat suluruh sistem peradilan pidana. Bagaimana membuat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemasyarakatan serius menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam logika awam, bukankah hakim yang paling menentukan dalam berat/ringannya hukuman yang diberikan kepada koruptor dan bandar narkoba?

Selain dalam hubungannya dengan subsistem peradilan pidana lainnya, lemahnya fungsi pemasyarakatan juga dilatari oleh sebuah persoalan klasik, yaitu tidak cukupnya anggaran dan kurangnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia.

Hal yang perlu diketahui publik adalah, pemasyarakatan adalah sebuah organisasi dengan tugas yang sangat besar, namun berada di bawah struktur birokrasi kementerian.

Dalam struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih bertanggung jawab dalam hal teknis fungsional, sementara aspek fasilitatif (seperti anggaran dan sumber daya manusia) berada di bawah kewenangan Sekretariat Jenderal kementerian, melalui kantor wilayah.

Seorang Kepala Lapas/Rutan bertanggung jawab langsung bukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, namun kepada Kepala Kantor Wilayah.

Persoalan integrated structure Kementerian Hukum dan HAM ini memunculkan masalah dalam penganggaran teknis pemasyarakatan. Terkadang apa yang dibutuhkan di unit teknis, sesuai arahan direktorat jenderal, tidak terfasilitasi secara proporsional oleh kesekjenan, melalui kantor wilayah. Termasuk penyediaan jumlah petugas.

Dengan fungsi yang sangat luas, tidak hanya pada post-adjudikasi (fungsi lapas), namun juga sudah berperan dalam pre-adjudikasi dan adjudikasi (melalui peran rumah tahanan dan balai pemasyarakatan), pemasyarakatan Indonesia sudah selayaknya memiliki organisasi yang mandiri.

Wacana mengenai Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) penting untuk didiskusikan kembali, setelah sempat akan diwujudkan di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Wacana bahwa pemasyarakatan dinilai belum mampu mengelola organisasi besar atau menjadi mandiri, dalam pandangan saya tidak terlalu beralasan. Kemunculan Badan Pemasyarakatan Nasional, dapat dilihat dalam konteks kemunculan Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pada akhirnya, pembenahan sistem pemasyarakatan juga membutuhkan political will dari masyarakat melalui legislatif. Hingga saat ini, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang bisa dikatakan sudah jauh tertinggal dari kondisi riil pemasyarakatan saat ini masih di luar prioritas DPR (di dalam program legislasi nasional).

Mungkin karena publik menganggap untuk apa menghabiskan energi dan anggaran untuk membahas sebuah sistem yang mengurus orang-orang jahat. Tentu saja pandangan ini juga tidak beralasan.

Sistem pemasyarakatan tidak hanya bicara tentang memenuhi kebutuhan narapidana di "hotel prodeo", tetapi tentang bagaimana membentuk desistensi terhadap kejahatan atau mencegah pengulangan, yang berujung pada keamanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com