Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iqrak Sulhin
Dosen Kriminologi UI

Dosen Tetap Departemen Kriminologi UI, untuk subjek Penologi, Kriminologi Teoritis, dan Kebijakan Kriminal.

"Quo Vadis" Pemasyarakatan?

Kompas.com - 25/04/2016, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Namun hal ini tidak bisa dipisahkan dari jumlah penghuni yang overcrowded dan karakteristik penjara sebagai sebuah budaya. Relasi yang cenderung dekat antara narapidana dan petugas, pada awalnya merupakan sebuah strategi pengendalian sosial.

Apabila keras terus-menerus, petugas kalah jumlah, sehingga sulit untuk mengendalikan. Namun dalam kelanjutannya justru kontraproduktif. Hubungan yang dekat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dua pihak.

Pada sisi makro struktural, masalah di dalam sistem pemasyarakatan sangat berkaitan dengan subsistem peradilan pidana yang lain. Lapas adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfungsi sebagai pelaksana pidana berdasarkan putusan hakim.

Posisi lapas hanya menerima narapidana, dan sebagian tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pengadilan juga banyak dititipkan di lapas.

Banyak dari kejahatan yang diteruskan ke penjara berdasarkan putusan hakim sejatinya masih bisa diperdebatkan, seperti kejahatan terkait properti (bermotif ekonomi) yang masuk kategori sangat ringan atau murni pengguna narkotika.

Hal ini belum termasuk mereka yang dipenjara karena permainan oknum penegak hukum.

PP No 99 Tahun 2012

Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang merupakan perubahan dari PP 28 Tahun 2006 dan sebelumnya PP 32 Tahun 1999 tentang pemenuhan hak-hak warga binaan menjadi semacam bottleneck exit.

Semangat munculnya PP 99 ini patut dihargai, yaitu perlawanan terhadap kejahatan extra ordinary crime, seperti korupsi dan terorisme. Namun, secara substantif berbenturan dengan filosofi restoratif-reintegrasi dari sistem pemasyarakatan.

Dalam pandangan saya, PP 99 ini tidak tepat hanya mengatur pemasyarakatan semata (khususnya lapas). Lapas hanya pelaksana pidana, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Logikanya, memberikan reaksi yang keras terhadap kejahatan luar biasa dalam bentuk pemidanaan harus dilihat sebagai tanggung jawab kepolisian, kejaksaan dan pengadilan secara bersamaan.

Saat ini terdapat kesan, kebuntuan harapan perlawanan atas korupsi dan narkoba melalui tangan penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim, dialihkan bebannya kepada lembaga pemasyarakatan.

Padahal di lain pihak, filosofi pemasyarakatan melihat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat adalah bagian penting dari upaya reintegrasi dan restorasi sosial.

Ide memperketat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat saya kira dapat dilaksanakan dengan mengawasi apakah syarat substantif dan administratifnya terpenuhi. Namun tidak dalam bentuk memperlama kapan mereka dapat mengajukan hak tersebut.

Pembedaan dalam pembinaan hanya dapat dilakukan dalam hal model pembinaannya (karenanya dikenal konsep individualisasi pembinaan), bukan dalam pemberian hak-hak sebagai warga binaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com